Aktual Indonesia - Seorang oknum kepolisian di jajaran Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran prosedural saat menindak pengendara pelanggar aturan lalulintas. Oknum polisi itu disebut sempat menolak memberi surat tilang tetapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta kepada pengendara.
Informasi adanya polisi minta uang ke pelanggar lalu lintas itu viral di media sosial Twitter. Kejadian itu diketahui terjadi pada 23 April 2022.
Dalam foto yang beredar di Twitter berisi curhatan pelanggar lalu lintas yang meminta untuk ditilang. Polisi tersebut tak memberikan surat tilang namun meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta.
Dalam foto itu juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.
Polres Bogor Kota Buka Suara
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan peristiwa tersebut. Oknum polisi berinisial SAS dengan pangkat Bripka itu kini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius, dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Susatyo dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Susatyo mengatakan, saat ini oknum anggota salah satu Polsek di jajaran Polresta Bogor Kota itu ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan," kata Susatyo.
Jika dalam pemeriksaan terdapat bukti pelanggaran berat, maka sanksi maksimal adalah pemecatan.
"Yang bersangkutan ditahan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Keputusannya dapat dipecat," sebutnya.