Jakarta- Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 05.05 WIB.
Total ada empat tersangka dalam kasus itu, satu di antaranya anak di bawah umur. Mereka ialah DAR (21), AP (21), DA (21), dan A (anak di bawah umur).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan otak dari begal itu ialah A. "A anak di bawah umur perannya memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan, mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam dengan celurit," kata Zulpan saat Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Adapun peran ketiga teman A, yaitu DAR berperan sebagai joki berboncengan dengan tersangka DA dan memepet sepeda motor korban.
Lalu, AP berperan merencanakan, kemudian mengancam korban menggunakan celurit, dan membawa barang hasil kejahatan berupa motor. DA laki-laki 21 tahun sebagai joki berboncengan dengan tersangka AP dan memepet motor korban, dan menyimpan celurit,
Di antaranya, empat motor dengan perincian dua hasil kejahatan dan dua yang digunakan sebagai alat untuk kejahatan. "Barbuk (barang bukti) lain dua bilah celurit, empat kunci kontak motor beat, dan beberapa alat komunikasi berupa ponsel," Ucap Zulpan.
“Modus operandi para pelaku dengan berkeliling mengendarai motor untuk mencari target secara acak. Secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan,Pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melawan,”ujarnya.
“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman sembilan tahun penjara,” tutupnya.