Sistem tilang yang dilakukan oleh pihak kepolisian kini semakin canggih.
Tilang elektronik yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bisa digunakan dengan memakai smartphone atau HP.
Tilang elektronik ETLE menggunakan HP telah digunakan oleh personel patroli Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Dikutip dari Priangan Timur News dengan judul Waspada Tilang Elektronik, Polisi Kini Bisa Tilang Pakai HP, dijelaskan:
Adapun penerapan ETLE Mobile dengan aplikasi Mobile Go-Sigap bertujuan untuk menjangkau daerah yang belum ‘terjamah’ kamera ETLE statis.
“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” ujar Adiel dalam video di YouTube resmi NTMC Channel.
Gambar pelanggaran yang diambil petugas secara otomatis terkirim ke bagian back office kantor Dilantas Polda Jawa Tengah.
Lalu akan dilakukan validasi dari pelanggaran itu. Jika sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim via jasa kurir kepada pelanggar.
Para pelanggar akan diwajibkan menghubungi call center yang tertera dalam surat dan melakukan tanya jawab serta mekanisme penyesuaian tilang.
“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” lanjutnya.
Setelah surat tilang terbit, pelanggar diwajibkan membayar via BRIVA, di mana nomor rekening akan dikirim via call center.
Bukti pembayaran harus dikirimkan kembali untuk menyelesaikan proses tilang.
Untuk diketahui ETLE Mobile ini berlaku untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, pemasangan plat yang tidak sesuai serta beberapa aturan lain.
Sampai saat ini sudah ada 350 unit yang tersebar di 35 polres. Kendai demikian, penilangan dengan HP tidak dapat dilakukan oleh semua personel Polantas.
“Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” tegasnya.