1. Uraikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai asas dan prinsip dalam membentuk undang-undang.
Jawaban :
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan Perundang-undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma, mengikat secara umum yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang sudah ditetapkan
2. Apa yang dimaksud dengan Ilmu Perundang-Undangan? Uraikan dan jelaskan.
Jawaban:
Adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dikaji dengan disiplin ilmu hukum tata negara mengenai teknik, materi muatan, asas-asas, bahasa hukum terhadap perancangan peraturan perundang-undangan, karena sebenarnya obyek
a. Ilmu perundang-undangan dibagi 3, yaitu
- Metode perundang-undangan
- Teknik perundang-undangan
- Metode perundang-undangan
b. Adapun Ilmu perundang-undangan
- Mendorong munculnya suatu produk aturan yang baik
- Memberikan kepastian hukum dalam pembentukan hukum nasional
- Memudahkan Klarifikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undanga
3. Jelaskan oleh saudara tahap-tahap dalam merencanakan, menyusun, dan membentuk undang-undang.
Jawaban:
Di bagi jadi 5 tahap
- Perencanaan : Dilakukan dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Penyusunan : Penyusunan dibagi 3,
- Diajukan DPR
- Diajukan oleh Presiden dan Menteri
- Diajukan oleh DPD (wilayah)
- Pembahasan : Dilakukan o;eh DPR dan Presiden atau Menteri yang ditugasi melalui rapat paripurna
- pengesahan atau penetapan : Dilakukan setelah 7 hari kesepakatan Bersama melalui rapat paripurna
- pengundangan: Dilaksanakan oleh Menteri
4. Apa manfaat dan kegunaan dari undang-undang?
- Menjaga Keamanan Bangsa dan Negara
- Menjamin hak-hak warga Negara
- Mengatur prikehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
- Memberikan Kepastian Hukum
5. Gambarkan dan jelaskan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan.
- UUD NKRI 1945
- TAP MPR
- UU/PERPU
- PP
- PERPRES
- PERDA PROVINSI
- PERDA KABUPATEN
Tags
Kunci Jawaban