Pertanyaan dan Jawaban Mata Kuliah Ilmu Perundang Undangan



1. Uraikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai asas dan prinsip dalam membentuk undang-undang.

Jawaban :

  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
  • Peraturan Perundang-undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma, mengikat secara umum yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang sudah ditetapkan


2. Apa yang dimaksud dengan Ilmu Perundang-Undangan? Uraikan dan jelaskan.

Jawaban:

Adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dikaji dengan disiplin ilmu hukum tata negara mengenai teknik, materi muatan, asas-asas, bahasa hukum terhadap perancangan peraturan perundang-undangan, karena sebenarnya obyek

a. Ilmu perundang-undangan dibagi 3, yaitu

  • Metode perundang-undangan
  • Teknik perundang-undangan
  • Metode perundang-undangan

b. Adapun Ilmu perundang-undangan

  • Mendorong munculnya suatu produk aturan yang baik
  • Memberikan kepastian hukum dalam pembentukan hukum nasional
  • Memudahkan Klarifikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undanga


3. Jelaskan oleh saudara tahap-tahap dalam merencanakan, menyusun, dan membentuk undang-undang.

Jawaban:  

Di bagi jadi 5 tahap

  • Perencanaan : Dilakukan dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Penyusunan : Penyusunan dibagi 3,
  • Diajukan DPR
  • Diajukan oleh Presiden dan Menteri 
  • Diajukan oleh DPD (wilayah)
  • Pembahasan : Dilakukan o;eh DPR dan Presiden atau Menteri yang ditugasi melalui rapat paripurna 
  • pengesahan atau penetapan : Dilakukan setelah 7 hari kesepakatan Bersama melalui rapat paripurna
  • pengundangan: Dilaksanakan oleh Menteri 


4. Apa manfaat dan kegunaan dari undang-undang?

  • Menjaga Keamanan Bangsa dan Negara
  • Menjamin hak-hak warga Negara
  • Mengatur prikehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
  • Memberikan Kepastian Hukum


5. Gambarkan dan jelaskan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan.

  • UUD NKRI 1945
  • TAP MPR
  • UU/PERPU
  • PP
  • PERPRES
  • PERDA PROVINSI
  • PERDA KABUPATEN


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan