Bekasi - Polsek Cikarang Pusat mengamankan pelaku terduga pencurian besi peralatan proyek kereta cepat di KM 35 (Pinggir tol arah Jakarta) wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/5/2022) pagi.
“Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Ia mengungkapkan, kasus pencurian ini merupakan pelimpahan dari Polsek Cikarang Selatan bersama dengan para pekerja kereta cepat termasuk ada warga negara asing juga.
“Jadi awalnya pelaku ketangkap oleh para pekerja kereta cepat termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi. Setelah itu diserahkan ke Ipda Yusuf Indra perwira Polsek Cikarang Selatan, saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat,” jelasnya.
Gidion menepis kabar soal penangkapan warga pribumi oleh pekerja negara asing.
“Jadi tidak benar berita itu,” tegasnya.
Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Cikarang Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Terduga pelaku bernama Tata alias Joyo. Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pencurian Tata alias Joyo dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.