Polres Jaksel Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan oleh 9
Tersangka, 3 Diantaranya Anak di Bawah umur
Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil
mengungkap dan menangkap pelaku kasus percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
dengan modus pembegalan terhadap korban berinisial JNI (21).
Dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Metro
Jaya E. Zulpan diterangkan bahwa total tersangka yang diamankan dalam kasus
tersebut mencapai 9 orang yang terdiri atas 6 orang Dewasa dan 3 Anak dibawah
umur.
Adapun pada Kasus yang terjadi pada Sabtu (07/05/2022) sekitar Pukul 05.15 WIB di Jalan
Bumi Depan SMPN 29 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, peran masing-masing
pelaku adalah sebagai berikut:
1. MRH (20) berperan sebagai eksekutor yang melakukan
Percobaan Pencurian
2. MRM (19) berperan mengelilingi korban untuk melakukan
Percobaan Pencurian.
3. RM (24) Joki yang
membonceng Tsk TP
4. NB (16) berperan mengelilingi korban untuk melakukan
Percobaan Pencurian.
5. FR (17), Joki yang membonceng Tsk MRM
6. TP (21) berperan
melempar 1 buah batu Conblock kearah korban
7. MAH (15) tahun, turut serta meramaikan rombongan untuk
melakukan Percobaan Pencurian
8. AM (19), mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan
Pencurian
9. RM (19), Joki yang membonceng Tsk NB.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa 5 Unit Handphone dari berbagai
merek, batu Conblock, Sepeda Motor, dan sejumlah pakaian.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, modus operandi
Para pelaku yakni, sebanyak 9 orang berkeliling menggunakan
5 sepeda motor untuk mencari sasaran/calon korban.
Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang
mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan
berpura-pura meminta rokok kepada korban.
Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi
jahatnya.
Para tersangka dalam tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 53
KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Tk)