Aktual Indonesia - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji oleh pemerintah dipastikan akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Adapun besaran yang diterima para pekerja adalah Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU 2022, dan dijadwalkan akan cair dalam waktu dekat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.
Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).