Aktual Indonesia - Polda Metro Jaya menyarankan perempuan yang merupakan istri mantan polisi berinisial Briptu A untuk datang ke Mapolda Metro Jaya. Hal ini dilakukan jika ia masih tidak percaya Briptu A telah dipecat berdasarkan sidang kode etik.
"Iya silakan saja datang ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Zulpan mengatakan, keputusan pemecatan terhadap Briptu A dikeluarkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Istri Briptu A bisa datang ke Polda Metro Jaya untuk melihat langsung bukti pemecatan tersebut.
"Sudah ada putusannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Briptu A dengan pedagang penjual ayam penyet hingga polwan dengan inisial Bripda RPH.
Perselingkuhan ini viral usai istri dari Briptu A menceritakannya melalui media sosial. Namun, belakangan diketahui, aksi tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu dan telah ditangani Polda Metro Jaya.
Akibat dari perselingkuhan tersebut, Briptu A dan Bripda RPH menjalani sidang kode etik. Hasilnya, Briptu A resmi dikenai sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan Bripda RPH didemosi.
"Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ungkap Zulpan, Senin (23/5/2022) malam.