Polres Metro Bekasi – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Perum Pila Mas Asri Blok D 1/12 Kampung Kandang RT 10/05 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari maraknya kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Anggota langsung bergerak memeriksa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan,” kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan, Anggota Jatanras yang menyelidiki berhasil mengungkap si eksekutor alias pemetik yaitu AS (36).
“Setelah didalami diperoleh informasi jika pelaku, AS sedang duduk di lokasi tambal ban. Tanpa pikir panjang anggota langsung menangkapnya,” ucapnya.
Gidion mengungkapkan, dari penggeledahan terhadap AS. Petugas menemukan sepucuk senjata api korek api.
“Digeledah anggota temukan sepucuk pistol korek api, kunci letter T dalam bungkus rokok dan motor hasil curian,” ujarnya.
Menurut informasi, dalam beraksi AS tidak sendirian. Ia dibantu oleh AL (16) yang bertugas sebagai joki.
“Berhubung satu pelaku AL masih di bawah umur, jadi tidak kami tampilkan untuk rilis pengungkapan kasus ini,” ucapnya.
“Dari keterangan kedua pelaku, hasil pencurian dijual kepada penadah bernama Buluk (DPO) dengan harga dua juta tiga ratus ribu rupiah. Alamatnya di Sukakarya, tapi tak ada di tempat,” tambahnya.
Gidion menuturkan, target yang kerap disasar oleh pelaku ialah sepeda motor yang terparkir di depan kontrakan dan perumahan. Tak tanggung-tanggung ada sekitar 23 TKP yang pernah dijajah oleh pelaku.
“Sasarannya perumahan dan kontrakan. Dua puluh tiga tempat kejadian perkara,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkas Gidion.