Bekasi – Kepolisian Sektor Babelan Polres Metro Bekasi berhasil ungkap pelaku spesialis penadah Barang Curian (Barcur) jaringan Karawang.
Dari hasil pengungkapan kasus, dua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Babelan di Perumahan Vila Gading Harapan 3 Desa Kedungjaya.
Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan unit kendaraan nya, Unit Reskrim Polsek Babelan bergegas melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pantauan penyidik, kendaraan sepeda motor dijual melalui media sosial dan pelaku penadah berhasil diamankan , “ucap Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno, Selasa (28/06/22).
“Hasil penyidikan didapati diamankan satu orang tersangka bernama NR alias Maman, di Perumahan Vila Gading Harapan 3 Desa Kedungjaya dan bisa diamankan tiga unit kendaraan dan dari hasil pengembangan bisa ditangkap kembali tersangka ES alias punuk yang terlibat jaringan Karawang,”jelasnya menambahkan.
NR alias Maman dan ES alias punuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan dari hasil pemeriksaan pelaku ada kaitannya dengan jaringan Karawang.
Dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan di gunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari , sementara kendaraan hasil curian didapat dari pelaku Sanusi alias Jalu yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantara nya lima unit sepeda motor dan lima kunci kontak kendaraan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , Kedua pelaku kini harus mendekam di Mapolsek Babelan dan dikenakan pasal 480 tentang penadah dengan hukum maksimal 4 Tahun penjara.(Dam)