Aktual Indonesia - Salah satu syarat
wajib mengemudikan kendaraan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk
mengendarai mobil, pemohon harus punya SIM A, sementara buat motor butuh SIM C.
Perbedaan keduanya bukan hanya dari materi
yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah ditetapkan.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk rincian biaya, pembuatan SIM
A dipatok Rp 120.000.
Tarif pembuatan SIM ini disebut tidak
mengalami perubahan, dengan adanya penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai
(PPN), yang berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.
"Tarif pembuatan SIM tidak ada
kenaikan," ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit
SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, kepada Kompas.com
(11/4/2022).
Meski begitu, selain tarif SIM itu sendiri,
sebetulnya ada biaya lain yang perlu dikeluarkan saat proses pembuatan SIM
baru.
Mulai dari asuransi sebesar Rp 30.000,
pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, hingga psikotes Rp 60.000. Artinya, biaya
total pembuatan SIM A memerlukan dana sebesar Rp 260.000.
Sementara itu, untuk pembuatan SIM C,
saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan
kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500
cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya
pembuatannya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP
Nomor 76 Tahun 2020.
Seperti halnya pembuatan SIM A, bikin
SIM C ada biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan
kesehatan Rp 50.000, serta psikotes Rp 60.000. Jadi, untuk membuat SIM C, CI,
dan CII, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 240.000.
Berikut ini persyaratan administrasi
untuk penerbitan SIM:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir
pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara
elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan
memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI
atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat
pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah
mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja
asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing
yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri
berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran
penerimaan negara bukan pajak.