Daftar
32 nama baru jalan, gedung, dan kampung
yang berubah di 6 wilayah kota/kabupaten DKI Jakarta mulai 17
Juni 2022 dapat Anda simak di artikel ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi
mengubah 32 nama jalan, gedung, dan zona
perkampungan khusus yang diganti dengan nama sejumlah tokoh
asli Jakarta atau Betawi.
Peresmian
perubahan 32 nama jalan, gedung, dan zona
perkampungan khusus ini dilakukan Anies Baswedan secara
simbolis di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan pada Senin, 20 Juni
2022.
Penggantian
32 nama tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur
(Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama
Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta
yang ditandatangani Anies Baswedan pada 17 Juni 2022.
Perubahan
32 nama jalan hingga gedung
ini tersebar di 6 wilayah kota/kabupaten di DKI Jakarta.
Berikut ini
daftar nama jalan hingga gedung
yang berubah di kawasan DKI Jakarta, dikutip
prfmnews.id dari Kepgub DKI Jakarta tersebut
:
1.
Jalan Mahbub Djunaidi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Srikaya
2. Jalan Raden Ismail, dahulu dikenal dengan nama Jalan Buntu
3. Jalan A Hamid Arief, dahulu dikenal dengan nama Jalan Tanah
Tinggi 1 gang 5
4. Jalan H Imam Sapi'ie, dahulu dikenal dengan nama Jalan Senen Raya
5. Jalan Abdullah Ali, dahulu dikenal dengan nama Jalan SMP 76
6. Jalan M Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon
Kacang Raya Sisi Utara
7. Jalan H M Saleh Ishak, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon
Kacang Raya Sisi Selatan
8. Jalan Tino Sidin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Cikini VII
Penetapan nama jalan di Jakarta
Utara:
9. Jalan Mualim
Teko, dahulu dikenal dengan nama Jalan depan
Taman Wisata Alam Muara Angke
12.
Jalan H Rohim Sa'ih, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Barat
13. Jalan KH Ahmad Suhaimi, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Timur
14. Jalan KH Guru Amin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
15. Jalan Hj Tutty Alawiyah, dahulu dikenal dengan nama Jalan Warung Buncit Raya
Penetapan nama jalan di Jakarta
Timur:
16. Jalan Haji
Darip, dahulu dikenal dengan nama Jalan Bekasi
Timur Raya
17. Jalan Entong Gendut, dahulu dikenal dengan nama Jalan Budaya
18. Jalan Mpok Nori, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Bambu
Apus
19. Jalan H Bokir bin Dji'un, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya
Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti, Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Kramat
Jati pada ruas Jalan Raya Bogor-Lampu Merah Tamini
20. Jalan Rama Ratu Jaya, dahulu dikenal dengan nama Jalan Jalan BKT
sisi barat
Penetapan nama jalan di Kepulauan
Seribu:
21. Jalan Kyai
Mursalin, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau
Panggang
22. Jalan Habib Ali bin Ahmad, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau
Panggang
Gedung Pusat
Pelatihan Seni Budaya (PPSB):
23. Gedung Kisam Dji'un,
dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta
Timur
24. Gedung KH
Usman Perak,dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta
Barat
25. Gedung Muhammad
Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta
Pusat
26. Gedung H
Sa'aba Amsir, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta
Selatan
27. Gedung Aki
Tirem, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta
Utara
28.
Kampung Muhammad Husni Thamrin
Zona A mulai dibangun tahun 2012 sebagai pusat perkantoran perkampungan Budaya
Betawi. Fasilitas terdiri dari Museum Betawi, Gedung Serba Guna,
Amphitheater, Contoh Rumah Betawi dan Rumah Makan Betawi.
29. Kampung Abdulrahman Saleh
Zona B dibuat sebagai pusat makanan khas Betawi. Lahan yang tersedia seluas
3.771 m2 dan sementara belum ada bangunan.
30.
Kampung Ismail Marzuki
Zona C (Pulau) dibuat tahun 2010 mulai dibangun tahun 2018. Zona C dibuat untuk
Replika. Kampung Betawi sebagai penerjemahan kehidupan masyarakat Betawi yang
berada di tiga zona, Betawi pesisir, Betawi tengah dan Betawi Pinggir.
Penggambaran kehidupan budaya Betawi yang dinamis ditampilkan di Zona C,
dilengkapi tanaman bercirikan kebetawian.
Zona
pengembangan yang rencananya akan dibangun SMK Budaya Betawi.
32. Zona Embrio
"Menetapkan nama jalan, gedung dan zona
dengan nama Tokoh
Betawi dan Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian bunyi
diktum kesatu Kepgub tersebut.
Selanjutnya,
Anies menugaskan jajarannya, yaitu para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu,
Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Kebudayaan untuk melaksanakan keputusan ini.
"Keputusan
Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum
ketiga yang ditetapkan dan ditandatangani Anies pada Jumat, 17 Juni 2022.