Ini Daftar 32 Nama Jalan Raya Di Jakarta yang Berubah Menjadi Nama Baru

 


Daftar 32 nama baru jalan, gedung, dan kampung yang berubah di 6 wilayah kota/kabupaten DKI Jakarta mulai 17 Juni 2022 dapat Anda simak di artikel ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 32 nama jalan, gedung, dan zona perkampungan khusus yang diganti dengan nama sejumlah tokoh asli Jakarta atau Betawi.

Peresmian perubahan 32 nama jalan, gedung, dan zona perkampungan khusus ini dilakukan Anies Baswedan secara simbolis di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan pada Senin, 20 Juni 2022.

Penggantian 32 nama tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan pada 17 Juni 2022.

Perubahan 32 nama jalan hingga gedung ini tersebar di 6 wilayah kota/kabupaten di DKI Jakarta.

Berikut ini daftar nama jalan hingga gedung yang berubah di kawasan DKI Jakarta, dikutip prfmnews.id dari Kepgub DKI Jakarta tersebut :

1. Jalan Mahbub Djunaidi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Srikaya
2. Jalan Raden Ismail, dahulu dikenal dengan nama Jalan Buntu
3. Jalan A Hamid Arief, dahulu dikenal dengan nama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
4. Jalan H Imam Sapi'ie, dahulu dikenal dengan nama Jalan Senen Raya
5. Jalan Abdullah Ali, dahulu dikenal dengan nama Jalan SMP 76
6. Jalan M Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara
7. Jalan H M Saleh Ishak, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan
8. Jalan Tino Sidin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Cikini VII


Penetapan nama jalan di Jakarta Utara:

9. Jalan Mualim Teko, dahulu dikenal dengan nama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke

12. Jalan H Rohim Sa'ih, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Barat
13. Jalan KH Ahmad Suhaimi, dahulu dikenal dengan 
nama Bantaran Setu Babakan Timur
14. Jalan KH Guru Amin, dahulu dikenal dengan 
nama Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
15. Jalan Hj Tutty Alawiyah, dahulu dikenal dengan 
nama Jalan Warung Buncit Raya

Penetapan nama jalan di Jakarta Timur:

16. Jalan Haji Darip, dahulu dikenal dengan nama Jalan Bekasi Timur Raya
17. Jalan Entong Gendut, dahulu dikenal dengan nama Jalan Budaya
18. Jalan Mpok Nori, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Bambu Apus
19. Jalan H Bokir bin Dji'un, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti, Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Kramat Jati pada ruas Jalan Raya Bogor-Lampu Merah Tamini
20. Jalan Rama Ratu Jaya, dahulu dikenal dengan nama Jalan Jalan BKT sisi barat

Penetapan nama jalan di Kepulauan Seribu:

21. Jalan Kyai Mursalin, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali bin Ahmad, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau Panggang


Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB):

23. Gedung Kisam Dji'un, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Timur
24. Gedung KH Usman Perak,dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Barat
25. Gedung Muhammad Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Pusat
26. Gedung H Sa'aba Amsir, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Selatan
27. Gedung Aki Tirem, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Utara

28. Kampung Muhammad Husni Thamrin


Zona A mulai dibangun tahun 2012 sebagai pusat perkantoran perkampungan Budaya Betawi. Fasilitas terdiri dari Museum Betawi, Gedung Serba Guna, Amphitheater, Contoh Rumah Betawi dan Rumah Makan Betawi.


29. Kampung Abdulrahman Saleh


Zona B dibuat sebagai pusat makanan khas Betawi. Lahan yang tersedia seluas 3.771 m2 dan sementara belum ada bangunan.

30. Kampung Ismail Marzuki


Zona C (Pulau) dibuat tahun 2010 mulai dibangun tahun 2018. Zona C dibuat untuk Replika. Kampung Betawi sebagai penerjemahan kehidupan masyarakat Betawi yang berada di tiga zona, Betawi pesisir, Betawi tengah dan Betawi Pinggir. Penggambaran kehidupan budaya Betawi yang dinamis ditampilkan di Zona C, dilengkapi tanaman bercirikan kebetawian.

Zona pengembangan yang rencananya akan dibangun SMK Budaya Betawi.


32. Zona Embrio

"Menetapkan nama jalan, gedung dan zona dengan nama Tokoh Betawi dan Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut.

Selanjutnya, Anies menugaskan jajarannya, yaitu para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Kebudayaan untuk melaksanakan keputusan ini.

"Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum ketiga yang ditetapkan dan ditandatangani Anies pada Jumat, 17 Juni 2022.

 

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan