Aktual Indonesia - Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil amankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/ 1155/ 10- ST /VI 2022/ SPKT POLSEK SETU POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Mei 2022 lalu.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto SH.MM mengatakan, Pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 diketahui sekira Jam 02.30 Wib di depan pom bensin JI. M.T Haryono Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP.
"Awal mula kejadian Pada hari Rabu 25 Mei 2022 sekira jam 02.30 Wib sdr. Marjaya (korban) sedang istirahat di dalam mobil truck yang dikendarainya yang diparkir di depan pom bensin JI. M.T Haryono Tamansari Setu, Kabupaten Bekasi, kemudian datang SH Als Haris, T (DPO), A, dan MR Als Ardan, "ujarnya Rabu (8/6/2022).
Menurutnya tersangka menggunakan satu unit sepeda motor honda Vario warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna itam, lalu T dan MR Als Ardan turun dari sepeda motor kemudian mengacungkan celurit kepada Marjaya (korban) sambil meminta
HP dan dompet, setelah korban memberikan satu unit HP OPPO A 16, dan dompet yang berisi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
"Saat korban memberikan semua yang diminta, tersangka T dan MR Als Ardan langsung membacok dan mengenai tangan Marjaya (korban), lalu SH Als Haris, T (DPO), A, dan MR Als Ardan Kabur ke arah Setu, dan Marjaya (korban) berusaha mengejar menggunakan mobil truck yang dikendarainya, "terangnya.
Sesampainnya di pertigaan sasak dempul, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, SH Als Haris, dan T (DPO) jatuh saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna Biru, lalu SH Als Haris berhasil diamankan.
"Sedangkan T (DPO), A, dan MR Als Ardan berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku SH
Als Haris berikut barang bukti di bawa ke Polsek Setu Polres Metro Bekasi, dan pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 di Tugu Bambu Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pelaku M Als Ardan dan A berhasil ditangkap, selanjutnya dibawa ke Polsek Setu Polres Metro Bekasi, "jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario No, Pol : B-4562-KJK, dua buah sarung celurit warna coklat, satu buah dus HP OPPO A16, satu buah kaos wana hitam, satu buah celana pendek warna coklat, satu buah sarung jok mobil warna biru, satu bilah celurit bergagang kayu, satu potong kaos warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong switer warna hitam.
"Tersangka SH Alias Haris Dkk, dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, "ungkapnya.