Aktual Indonesia - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri , Irjen Firman Shantyabudi, minta kepada jajarannya untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara kendaraan bermotor selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022.
“Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti,” ujar Firman di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Petugas di lapangan , lanjut Firman , sangat penting mendahulukan komunikasi guna mencapai tujuan dari gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini.
” Kita berharap, budaya tertib lalu lintas akan tercipta dengan sendirinya atas kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat lanjut Firman, harus diajak sebagai peserta lalu lintas, bukan semata-mata pengguna jalan. Sebab, jika hanya dijadikan untuk pemakai jalan, ada kecenderungan tuntutan hanya ditujukan pada pihak pemerintah, polisi harus baik, jalan harus lurus dan lainnya.
“Sebaliknya, ketika masyarakat jadi peserta lalu lintas, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Tujuannya supaya terbentuknya budaya tertib lalin sekaligus perlindungan penyelamatan terhadap aset anak bangsa,” tegas jenderal bintang dua ini.
Meski begitu, Irjen Firman tetap meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap memberikan tindakan tentang batas dan larangan kepada seluruh pengguna jalan, demi tersadarkan budaya tertib lalu lintas.
Alasannya, kebebasan yang ada bukan diartikan bebas sebebasnya.
“Di sana ada pemakai jalan lain. Jadi di sini penting komunikasi kepada masyarakat yang akan kita jadikan target operasi, jenis pelanggaran tertentu yang masing- masing Polda mungkin saja berbeda,” ujarnya.
Operasi Patuh Jaya 2022 ini mulai digelar pada Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian khusus petugas di lapangan.
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan Roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan Roda 2.