Aktual Indonesia - Seorang Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Yatim Piatu yang menjadi tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap satriwatinya ,telah ditangkap aparat polisi dari Polres Bekasi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua satriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Pendiri Yayasan Pondok Pesantren sekaligus Kepala Sekolah di tempat tersebut yang berinisial AR (53). Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/5/2022) malam di rumah orang tua AR Yan berlokasi di Kp.Tanjung Masjid Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Iya benar pelaku sudah ditangkap malam ini diwilayah Tenjo,Bogor. Polisi langsung ke TKP (rumah orangtuanya). Tanpa perlawanan. Ibunya langsung menyerahkan,” kata Kasat Reskrim PPA Polres Bekasi Iptu A. Rauf kepada awak media.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. AR dilaporkan oleh orang tua dari korban yang berinisial SC (14) santriwati di Ponpes Yatim Piatu As Shofiani Ahmadi di Kampung Kedung Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pelecehan seksual beberapa bulan lalu.
Usai dibuatkan LP ,AR dinyatakan sebagai tersangka dan kabur ke luar Bekasi hingga ahirnya di tangkap di rumah orang tuanya diwilayah Tenjo ,Bogor
AR melakukan aksinya dengan iming-iming dan dengan modus mengajak korban jalan-jalan atau sekedar membelikan makanan dan kemudian melakukan aksinya.