Bekasi - Sabtu, (25/06/2022). Unit Reskrim Polsek
Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan
terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di jalan
raya Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,
pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.
Dalam keterangan rilisnya, AKP Akhmadi mengatakan,
pelaku IL Alias Bedot Bin Aminudin warga Kampung Sungai atap RT.002/001, Desa
Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berhasil kami amankan
pada Jum’at, 24 Juni 2022 kemarin, karena perbuatannya melakukan pencurian
disertai kekerasan dengan cara memepet korban Iik Sofwatu Sa’adah, dan Hj. Siti
Rofiah yang sedang mengendarai sepeda motor, dan mengambil dompet yang sedang
dipegang oleh Korban Hj. Siti Rofia secara paksa.
“Awal mula kejadian pada hari Senin, tanggal 20
Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat korban Iik Sofwatu Sa’adah bersama
Ibu kandungnya Siti Rofiah yang dibonceng di belakang menggunakan sepeda motor
berpapasan dengan pelaku, lalu pelaku langsung memutar balik dan mengikuti
korban,” ujar Kapolsek Tarumajaya, pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Menurutnya, saat melintas di jalan raya Kampung
Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pelaku
langsung memepet sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban, dan langsung
tangan kiri pelaku merebut atau mengambil dompet hitam yang dipegang oleh
korban.
“Karena korban berusaha mempertahankan dompetnya
tersebut, akhirnya korban tertarik oleh pelaku sehingga sepeda motor yang
sedang korban kendarai menjadi oleng ke arah kanan dan terjatuh. Sedangkan
dompet warna hitam milik korban berhasil diambil oleh pelaku, dan pelaku
berhasil melarikan diri,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban dan Ibu kandungnya
mengalami kerugian satu buah dompet warna hitam terbuat dari kulit berbentuk
persegi panjang dengan ukuran 10 cm x 20 cm yang di dalamnya terdapat uang
sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan di
antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J, warna hitam, tanpa plat
nomor polisi, No. Rangka MH354P00ADJ600576, No. Mesin 54P-600836, satu potong
kaos oblong lengan pendek, warna hitam dengan tulisan “ABSTRACT CREDIBLE” pada
bagian depan, satu potong celana kolor pendek warna abu-abu Merk ADIDAS, satu
buah dompet warna hitam terbuat dari kulit berbentuk persegi panjang dengan
ukuran 10 cm x 20 cm yang didalamnya terdapat identitas berupa KTP atas nama
Hj. Siti Rofiah,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal
365 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana selama 9 (sembilan) tahun Penjara.
“Tindakan yang kami lakukan melakukan pemberkasan,
dan tahap I ke Kejaksaan,” ungkapnya. (Nr)