Bekasi Ancam Pembuang Sampah Sembarangan, Akan di Sanksi Tegas!



Aktual Indonesia -  Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengancam pemberian sanksi denda dan hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.


PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan diatur. Dirinya menegaskan, bagi pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi perda.


“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan,” ujarnya.


Tindakan represif itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat.


“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya. 


Dani Ramdan mengakuinya, masih ada di sejumlah titik atau di tempat umum yang kondisi lingkungannya masih belum bersih dari sampah, meskipun sudah disediakan sarana kotak sampah di sekitar itu. Bahkan, sejumlah pembuangan sampah ilegal juga kerap ditemukan.


“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal ditempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang disitu kita tangkap lagi,” imbuhnya.


Dilain tempat, Plt Kabid Trantib pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menyatakan, patroli dilakukan secara rutin untuk menangkap pembuang sampah sembarangan. Dalam penindakannya, kata dia, sudah diatur pada Perda No 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.


“Minggu ini, sesuai perintah bupati akan menangkap yang membuang sampah sembarangan. Belum lama kita tangkap dua warga sekitar di dekat Underpas Tambun Selatan. Kita berikan himbauan, serta buat pernyataan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, dalam memaksimalkan, koordinasi dengan Pol PP tingkat kecamatan dilakukan. Dimana, setiap lokasi pembuangan sampah ilegal diawasi. Juga untuk patroli terus dilakukan ke tiap titik pembuangan sampah ilegal.


“kita juga meminta kepada tiap MP tiap titik pembuangan sampah ilegal. Kalau ada warga yang ditemukan kita himbau dulu kita beri arahan, untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dan dari dinas LH (Lingkungan Hidup) sudah memasang spanduk larangan buang sampah,” jelasnya.


Untuk saat ini, Ganda menambahkan, peringatan secara persuasif masih dilakukan. Menyusul pendataan pembuangan sampah yang masih dalam pendataan.


“Minggu selanjutnya akan kita tindak mereka yang membuang sampah sembarangan. Secara bertahap, semua lokasi pembuangan sampah akan dipantau. Kita juga sedang melakukan pendataan ulang lokasi pembuangan sampah di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi,” tukasnya

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan