Perubahan Nama Jalan di DKI, Kakorlantas: Tidak Diwajibkan Ganti STNK



Jakarta -   Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah resmi mengubah nama beberapa nama jalan di wilayah Ibu Kota.  Terdapat 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.


Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menjelaskan dengan adanya perubahan nama itu, masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan. tidak diwajibkan untuk mengganti STNK. Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” terang Firman, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).


Menurut Firman, adanya perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Tetapi, proses itu dilakukan secara bertahap.


“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang, dan prosesnya akan bertahap,” sambungnya.


Masih dari penuturannya, perubahan nama jalan di Jakarta, pihak kepolisian juga  mendukung dari adanya kegiatan ini yang disampaikan Gubernur DKI yakni Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan