Aktual Indonesia - Tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat meringkus para pelaku sindikat yang mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adapun para pelaku antara lain berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS. Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pada awalnya, polisi membekuk tiga pelaku yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 k ke tabung gas 12 kg.
Kemudian, dalam pengembangannya, dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.
"DIitemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi. Dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain," tuturnya, dalam siaran persnya, di Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).
Menurut Ibrahim, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Para pelaku, membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp18.000.
"Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram. Setiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram," bebernya.
“Ëmpat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan modal Rp72.000," sambungnya.
Selanjutnya, para pelaku menjual gas 12 kilogram ke masyarakat dengan harga Rp120.000. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kg ke 12 kg.
"Ada keuntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut," tambahnya.
Gas-gas hasil oplosan tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor.
"Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp115 juta per bulan keuntungan. Praktek ilegal tersebut telah dilakukan para tersangka sejak Maret 2022,” pungkasnya.