Polres Metro Bekasi Ungkap Laporan Palsu Korban Kecelakaan ‘Nyemplung’ di Kalimalang

 


Polres Metro Bekasi - Peristiwa kabar tenggelamnya seorang pengendara bernama Wahyu Suhada (35) usai ditabrak mobil Fortuner hitam di Kalimalang Bekasi, Sabtu (4/6/2022) lalu, kini terkuak kebenarannya.


Dari penyelidikan okeh Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat diungkap bahwa insiden tersebut merupakan hasil dari rekayasa semata.


"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik Kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Pusat dan satlantas Polres Metro Bekasi, menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin bukan kejadian yang sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (6/6/2022) siang.


Ia mengungkapkan, pembuat rekayasa adanya mobil Fortuner menabrak motor yang dikendarai oleh Wahyu Sahada hingga tenggelam diinisiasi oleh dirinya sendiri.


"Ini diinisiasi oleh Wahyu yang sampai sekarang masih dalam pencarian," tegas Gidion.


Ia menyebutkan, bila Wahyu kini masih hidup, namun keberadaannya masih dilakukan penyelidikan alias DPO.


"Dipastikan hari Minggu 5 Juni 2022 saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," ungkapnya.


Dari rekayasa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka, satu diantara ialah Wahyu, sementara 3 orang lainnya melakukan drama kejadian tersebut.


Tiga orang tersebut ialah Abdul Mulki (37) sebagai pembonceng, Dena (25) sebagai saksi, dan Asep yang menolong Abdul Mulki berpura pura terjatuh.


Menurut pengakuan salah satu pelaku yang diamankan, tindakan itu sudah direncanakan sejak sebulan lalu guna mendapatkan klaim asuransi.


"Kemudian inisiasi, kenapa mereka mengisi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," paparnya.


Sebelumnya diketahui, terjadi kecelakaan antara mobil Fortuner dengan motor KLX yang dikendarai oleh  Wahyu dan Abdul Mulki di jalan Inspeksi Kalimalang, pukul 05.30 WIB, saat hendak putar balik untuk mencari bensin eceran.


Usai tertabrak mobil Wahyu Sahada terpental dan dinyatakan hilang karena tenggelam di Kalimalang.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 1 tahun 4 bulan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan