Hari ini, Rabu, 1 Juni 2022, akan diperingati
sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur
nasional oleh Pemerintah. Dilansir dari BKN, penetapan 1 Juni sebagai Hari
Lahir Pancasila sekaligus Hari Libur Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.
Penetapan tersebut bertujuan agar pemerintah, masyarakat, dan seluruh
komponen bangsa senantiasa mengingat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pada
2017, bahkan Hari Lahir Pancasila tidak hanya diperingati pada 1 Juni 2017
saja. Lebih dari itu, Pemerintah juga mengadakan Pekan Pancasila sejak 29 Mei-4
Juni 2017.
Masih berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun
2016, Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada 1 Juni 1945. Dikutip
dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas), pada 1 Juni 1945, Soekarno
berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara di hadapan para
anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Ketika
itu, BPUPKI memang tengah mengadakan sidang kedua mempersiapkan dasar negara
bagi Indonesia merdeka. Presiden pertama Republik Indonesia itu pun
menyampaikan gagasannya dalam Pidato bertajuk "Lahirnya Pancasila".
Pada awalnya, pidato ini disampaikan
Soekarno tanpa judul, tetapi mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat
memberikan judul pada pidato “Lahirnya Pancasila”. Tak hanya tanpa judul,
Soekarno melakukan pidato tanpa persiapan tertulis alias disampaikan secara
aklamasi. Narasi yang disampaikan oleh Soekarno ketika dituliskan ke dalam
ketikan mencapai tebal 17 halaman.
Konsep awal Pancasila Dalam pidato itu,
untuk pertama kalinya konsep dan rumusan awal Pancasila dikemukakan Soekarno
sebagai dasar negara merdeka. Setelah menyampaikan pidatonya, gagasan Soekarno
mengenai dasar negara Indonesia diterima oleh para anggota BPUPKI. Akhirnya, Pancasila
dinyatakan secara sah dan resmi menjadi dasar negara Indonesia merdeka pada 18
Agustus 1945. Sebelumnya, pada 29 Mei 1945 BPUPKI juga sudah mengadakan rapat
pertama untuk membahas dasar negara. Namun, pada kesempatan itu, para anggota
belum menemukan kesepakatan terkait konsep dasar negara.