Malang nasib seorang perempuan karyawan Alfamart (PT. Sumber Alfa Ria Trijaya), Upih Herawati (35) warga Babelan RT22/RW03, Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diproses hukum sebagai Staff Finance pada PT. Sumber Alfa Ria Trijaya yang bergerak dibidang retail tersebut.
Saat ini, Upih Herawati ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terhitung, sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 yang disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Upih Herawati ditempatkan bekerja di Alfamart yang berlokasi di Jalan Industri Selatan VI Blok PP 6 Kawasan Industry Jababeka II Cikarang Kabupaten Bekasi dengan jabatan Kasir Peti Cash bulan Oktober 2014. Salah satu tanggung jawabnya merekap hasil penjualan kardus.
Kuasa Hukum Bambang Sunaryo, SH mengatakan, bahwa kliennya itu pada tanggal 07 April 2020, mendapat Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Metro Bekasi, berkaitan laporan dari pihak PT. Sumber Alfa Ria Trijaya.
“Pada proses penyidikan Upih belum didampingi Kuasa Hukum. Upih diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, terkait selisih uang penjualan limbah kardus pada 24 Agustus – 8 September 2019,” terangnya, Jumat (10/6/2022).
Diakui Bambang, kesalahan Upih saat itu tidak menghitung ulang uang yang disetorkan dari sang pembeli limbah kardus sebelum diletakan didalam brankas, karena dirasa sudah rekanan cukup lama. Disitulah kesalahan Upih yang kini akan dijebloskan ke sel penjara.
“Upih sudah melaporkan kepada atasanya dan manager juga berusaha mencari selisih uang tersebut, tapi managernya tetap meminta Upih harus mengganti selisih uang sebesar Rp154 juta dan harus mengganti dalam waktu 1 minggu,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Bambang, Upih dan pihak keluarga berusaha mencari pinjaman kesana kemari, namun tidak mendapatkan hasil. Upaya untuk meminta keringanan dari manager Alfamart itu pun tidak mendapatkan jawaban.
Akhirnya, keluarga Upih kembali berusaha mencari pinjaman, termasuk ke beberapa Bank namun hasilnya nihil. Upih kemudian menemui Pimpinan Cabang dan melaporkan usahanya meminjam ke sana sini dan meminjam ke Bank tidak mendapatkan hasil.
Upih dengan itikad baik, berusaha untuk bertanggung jawab dengan cara mencicil Rp3 juta per bulan dengan posisinya sebagai Kasir Peti Cash. Namun permohonan itu ditolak dan malah Upih di PHK sepihak tanpa pesangon dan gaji selama 2 bulan tidak dibayar.
“Saat itu, dengan di PHK-nya, Upih pihak keluarganya mengira permasalahannya selesai. Namun perkiraan Upih itu meleset. Upih dilaporkan ke kepolisian untuk dijebloskan ke penjara,” pungkas Bambang.