Jakarta, - Timsus Polda Metro Jaya yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya dipimpin Dir Krimum KBP. Hengki Haryadi, S.I.K., S.H., M.H berhasil menangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Kadir Hasan Baraja. Penangkapan yang dilakukan sesuai SOP dan humanis dengan melibatkan formkompinda Bandar Lampung dengan mengumpulkan alat bukti ini terjadi pada Selasa, (7/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB di kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penangkapan Abdul Kadir Hasan Baraja ini, Polda Metro Jaya bukan hanya menyidik pada kasus konvoi rombongan yang disiarkan khilafah yang dilakukan oleh khilafatul muslimin pada tanggal 29 Mei tahun 2022 di Cawang Jakarta timur saja. Tetapi tindakan-tindakan khilafatul muslimin yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila.
“Dengan demikian kami perlu melakukan tindakan tegas apa pun bentuk tindakan atau upaya-upaya yang bertentangan dengan pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Karena bisa merusak tatanan bernegara. Sehingga kami dengan sigap melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum yang mana dalam hal ini orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya mendirikan khilafatul muslimin sebagai pimpinan tertingginya,” papar Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, (7/6/2022) sore.
Tak hanya itu, Kombes Pol Endra Zulpan merinci beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh ormas khilafatul muslimin. Diantaranya adalah provokasi yang diucapkan dengan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah yang ada di negara kita. Kemudian kelompok ini juga menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kejahatan umat hingga perbuatan mengajak merubah ideologi pancasila.
“Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 yang mana dalam alinea ke 4 undang-undang dasar 1945 sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia,” tambah Kombes Pol Endra Zulpan.
Berdasarkan alat bukti dan penyidikan yang menyeluruh, status Abdul Qadir Hasan Baraja dijadikan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang ormas kemudian pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini adalah minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.
Sebagi info, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari tahun 1979 dan pengeboman di candi Borobudur pada tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal. (Tk)