Cabuli Empat Bocah Laki-laki, Tukang Bubur di Tangerang Ditangkap Polisi

 


Polisi mengamankan seorang pedagang bubur yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di kawasan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berinisial AF (33) dilaporkan telah mencabuli empat bocah laki-laki.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pencabulan terhadap empat bocah laki-laki ini terjadi sejak Mei 2022.

"Empat korban ini berusia 6-7 tahun," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Zain menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula ketika keempat anak tersebut tengah bermain. Kemudian, pelaku memanggil para korban yang selanjutnya mengajak mereka ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," katanya.

Zain menambahkan, pelaku ditangkap usai salah satu orang korban melapor ke Polrestro Tangkot. Kemudian Unit PPA menangkap pelaku di kontrakannya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan