Aktual Indonesia - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan
perjalanan via udara atau pesawat, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru
pemerintah untuk syarat naik pesawat, masyarakat wajib telah sudah divaksin
dosis ketiga atau booster. Sementara itu, bagi
masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, diwajibkan untuk
melakukan tes skrining Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada
Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran itu dijelaskan pelaku perjalanan dalam negeri
(PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan
menunjukan hasil negatif RT - PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, bagi PPDN yang baru
mendapatkan dosis kedua harus melampirkan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24
jam. Selain itu PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi
keberangkatan.
Sementara PPD yang telah
mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif PRT PCR yang
diambil dalam kurun 3x24 jam.
Bagi anak berusia 6-17
tahun, tidak diwajibkan melakukan testing namun wajib menunjukan bukti vaksin
dosis lengkap. Dan untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak perlu melakukan
pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Namun, syarat wajib PCR ada
pengecualian bagi, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat
kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan
aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah
perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Juru Bicara Satgas
Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini berlaku per 17
Juli dan dievaluasi setelah berjalan. Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster juga
diimbau untuk segera melakukan.
Syarat Naik Pesawat Perjalanan Luar
Negeri
Penyesuaian juga dilakukan
bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara
lain, pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat
PPLN masuk ke Indonesia.
Penyesuaian perbedaan syarat
antar-PPLN berdasarkan status vaksinasi.
Rinciannya, PPLN diwajibkan
vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun,
pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan
KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan
kondisi kesehatan khusus.
Lalu skrining gejala kepada
seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang
terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh
di atas 37,5 derajat celcius.
Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk
menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi
WNI akan ditanggung pemerintah. Adapun untuk WNA, diwajibkan booster di
negara keberangkatan.
Ketiga, pengaturan kewajiban
booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia
di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)
sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
"Khusus untuk WNA
meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan
sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan
diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan
masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN
WNI," jelas Wiku.
Dengan pengaturan yang
berusaha selalu adaptif dengan keadaan misalnya mensyaratkan vaksin lengkap dan booster,
menurut Wiku Pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan
baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan.