BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal), berinisial PB bin Darwan (26) dan MR bin Budiyono (28) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, awal mula kejadian, Kamis (21/07/2022) dinihari, korban atas nama MFA sedang mengendarai sepeda motor jenis Mio Soul, warna Hijau dengan No. Pol B-6062-KWT akan membeli makan, namun warungnya tutup, dan korban kemudian langsung berbalik arah pulang.
“Tiba-tiba dari arah belakang datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor warna: Putih, dengan No. Pol B-3780-FBG langsung memepet dan memberhentikan korban, kemudian salah satu pelaku yang bernama PB turun dari sepeda motor dan mengarahkan senjata tajam kearah leher korban dan berkata “Turun Gak Loe….Turun Gak Loe…!. Sesaat setelah korban turun dari sepeda motor yang dikendarainya,” papar Kapolres di Mapolsek Tarumajaya, Rabu (27/07/2022) siang.
Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor senilai Rp5 juta.
Kapolres menyebut bahwa kasus ini terjadi di Jalan Mutiara Gading City depan ruko Unicorn RT 002/003 Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/07/2032) dinihari.
“Korban melaporkan pada Kamis (21/07/2022) pukul 08.00 WIB dan petugas kami melakukan penyidikan dan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku dapat kita amankan 3 jam kemudian berikut barang bukti,” Kata Kapolres.
Dari aksinya ini, masih dikatakan Kapolres, kedua pelaku mengaku sudah melakukan hal serupa sebanyak 5 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Dan keduanya bukan residivis.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Tags
Polres metro bekasi