Polres Metro Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin Konferensi Pers terkait ungkap kasus praktik penjualan BBM Subsidi jenis Solar secara ilegal Di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kecamatan Muara Gembong, Jum'at, 22 Juli 2022.
Pengungkapan kasus ini, Pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya ratusan drum atau jrigen yang digunakan untuk wadah Solar para pelaku.
"119 buah jirigen berisi solar yang disubsidi Pemerintah (dan) 10 buah drum berisi Solar yang disubsidi pemerintah," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam rilis pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dalam pembongkaran kasus ini, kata Gidion, pihaknya mengamankan sedikitnya lima pelaku kejahatan BBM Subsidi masing-masing berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), AL (43).
"Disini kita mengamankan lima tersangka dalam konteks pembelian kemudian pendistribusian tidak pada orang yang berhak," ujar Gidion.
Gidion mengatakan, para pelaku membeli BBM Subsidi jenis Solar dari sejumlah SPBU Pertamina diluar Wilayah Kabupaten Bekasi.
"Mereka membeli solarnya dari SPBU diluar Wilayah Kabupaten Bekas," kata Gidion
Mereka beraksi membeli BBM Subsidi jenis Solar berbekal surat keterangan usaha dari desa untuk pelaku UMKM. Berbekal surat itulah para pelaku memberanikan diri membeli Solar di SPBU Pertamina untuk kemudian dijual kembali.
"Surat keterangan Desa (SKD) memang itu adalah mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli minyak di SPBU yang kemudian untuk bahan bakar kendaraan nya tapi digunakan untuk UMKM tapi atau nelayan gitu ya kemudian didistribusikan sampai di luar kota," pungkasnya.