Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anak dan Istrinya




Aktual Indonesia - Polres Metro Bekasi melalui Jatanras akhirnya mencokok Rezi Saputra (21) alias Kenzi tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak, dan ibu mertua yang sempat buron selama tiga pekan


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya di Kawung Tilu, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.


"Sampai di lokasi itu team opsnal jatanras menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan," tutur Gidion Arif Setyawan, Senin (11/07).


Gidion menjelaskan, tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban) yang mengatakan kalau dirinya lebih baik ditiduri orang lain dibandingkan dengan pelaku.


"Atas ucapan tersebut pelaku sakit hati, lalu membeli air keras dan melakukan penyiraman air keras tersebut kepada istri, mertua dan juga anaknya yang saat itu sedang tidur dirumahnya," kata Kapolres.



"Setelah melakukan penyiraman kemudian botol kotak seperti botol pewangi laundry bekas air keras tersebut dibuang ke sungai dekat rumah istrinya (korban) oleh pelaku," sambung Gidion.


Sementara, pelaku Ardiansyah yang membantu Kenzi menyiram air keras terhadap para korban masih buron.


Kenzi diamankan dengan sejumlah barang bukti botol air mineral bekas yang berisi sisa cairan air keras, baju, dan pakaian dalam korban diamankan.


"Tersangka terjerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2004 ayat (2). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terang Gidion.


Kemudian, Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004 ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.


"Pasal 355 KUHP Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara," tandasnya





Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan