Polres Metro Bekasi - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran obat daftar G (keras), ganja dan sabu selama periode dari bulan Juni hingga Juli 2022.
“Ada sekitar 28 kasus selama masa periode itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. Dedi Herdian, Senin (18/7/2022).
Dari pengungkapan itu, penyidik berhasil menyita 84,11 Gram Sabu, 333,58 Gram Ganja, dan 9.132 Butir Heximer, dan 3.328 Tramadol.
“Barang bukti turut kami amankan,” ungkapnya.
Ia membeberkan ada sekitar 7 tersangka yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, antara lain FZ (21), MIF (21), DS (39), DES (37), BA (26), AH (31), dan SS (33)
“Mereka terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja dan obat daftar G,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya yaitu enam sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya.