Sosok Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Ahli Metafakta-Anak Band

 


Jombang - Tersangka kasus pencabulan pada santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi hingga kini masih bisa menghirup udara bebas. 


Selama bertahun-tahun menyandang status tersangka, ia masih bebas berkeliaran. Bahkan, sudah 6 bulan menjadi DPO, Subchi aman-aman saja bersembunyi di balik ketiak sang ayah, yang merupakan sosok kiai besar di Jombang.


Lalu, siapa sosok Bechi?


Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.


Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.


Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.


Diketahui, Bechi terkenal memiliki ilmu metafakta. Ilmu inilah yang dijadikan modusnya dalam melakukan pencabulan hingga persetubuhan pada santriwatinya. Selain itu, Bechi juga dikenal sebagai anak band. Foto-foto Bechi memainkan keybord dan bersanding bersama salah satu musisi terkenal di Indonesia, beredar di medsos.


Sebelum mencabuli korban, Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan. Relawan ini akan diajari ilmu metafakta. Ilmu ini disebut bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.


"Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta," kata pendamping korban Nun Sayuti.


Saat seleksi tim, korban dijanjikan ditransfer ilmu. Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.


Tetapi, MSAT menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.


"Nah salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan," imbuh Nun.


Kasus dugaan pencabulan yang tak kunjung selesai ini membuat korban lelah melihat penanganan polisi yang terkesan mengistimewakan pelaku. Namun, korban tetap optimis polisi akan profesional dalam menangani kasus ini.


Hal ini diungkapkan pendamping korban, Ana Abdillah. Ana mengatakan kadang korban juga merasa lelah, namun teman-teman LBH hingga LPSK terus memberikan semangat dan membantu mengawal kasus ini. Korban pun akhirnya mulai semangat dan merasa tidak sendiri.


"Jangankan saya, korban pribadi merasa lelah, tapi alhamdulillah dia selalu optimis karena dia tidak merasa sendiri. Banyak kawan-kawan empati dan terus mengawal kasus ini baik di Jombang maupun Surabaya," kata Ana.


Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran bak koboi saat menangkap Subchi. Saat itu, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan Subchi. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan.


Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.


Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.


Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).


Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan