Tersangka Pencabulan Santriwati MSAT di Jombang Menyerahkan Diri

 



Aktual Indonesia - Tersangka pencabulan santriwati, MSAT, yang juga merupakan anak kiai Ponpes Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang, menyerahkan diri. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkapkan MSAT menyerahkan diri Kamis 7 Juli 2022 malam.


"Setengah jam yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujar Nico di depan ponpes Shiddiqiyah Losari Ploso Jombang, Kamis malam.


Dia mengatakan, polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pengadilan. "Yang bersangkutan kami bawa menuju Polda Jatim," ucap Nico.


Sedangkan untuk simpatisan, lanjut dia, sebanyak 320 pendukung MSAT masih diperiksa di Polres Jombang.


"Dari 320 orang tersebut, 70 orang dari Jombang, 40 anak-anak dan sisanya dari luar Jombang," ujar Nico.


Dia juga mengucapkan terima kasih kepad semua pihak yang mendukung penegakan hukum ini. 


Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Dia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.


Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.


Korban pencabulan merupakan salah satu anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. 


Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.


Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidaklah sah.


Pelaku pencabulan anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. 


Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat. 









Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan