JAKARTA -
Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas
miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
"Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako
Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat
dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya diketahui, Inspektur Jenderal Ferdy
Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa
sebagai saksi, terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik
Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya
sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya,
sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Sambo kepada wartawan,
seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua polisi
alumnus Akademi Kepolisian pada 1994 itu muncul sejak peristiwa tembak menembak
di rumahnya terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Ia salah satu jenderal bintang dua
polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Kepolisian Indonesia pada usia 47 tahun.