Polres Metro Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur antara lain CS (18), MS (20), A (21) dan FM (18).
“Keempatnya sudah ditahan,” kata Gidion.
Akibat perbuatanya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP atau pencurian dengan kekerasan (Curas) dan juga UU darurat.
“Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang kerap meresahkan masyarakat.
“Hari ini kami rilis kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang berhasil diungkap oleh anggota Polsek Cikarang Timur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (12/8/2022).
Ia menceritakan, saat beraksi pelaku selalu berboncengan. Salah satunya mengacungkan senjata tajam yang bertujuan untuk menakut-nakuti korbannya.
“Pengungkapan ini berawal dari kepemilikan senjata tajam jenis clurit dan kepergok oleh anggota Samapta yang sedang berpatroli,” bebernya.
Ia menambahkan, usai diamankan oleh Anggota Samapta para pelaku mengakui jika clurit tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Clurit itu ternyata dipakai untuk melakukan aksi begal,” tukasnya.