Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo
Notodiprojo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, dalam kasus
dugaan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu atau kelompok yang mengandung Sara dan atau penistaan
terhadap agama, Jumat (5/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa
pers di Polda Metro mengatakan bahwa Penyidik memutuskan mulai malam ini
terhadap tersangka Roy Suryo Notodiprojo dilakukan penahanan. hal ini dilakukan
karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan
barang bukti.
dalam kasus ini penyidik telah melakukan upaya penyelidikan
dan penyidikan maupun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak
13 orang diantaranya saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa serta melakukan
penyitaan barang bukti berupa akun twitter @KRMTRoySuryo2, 1 HP merk Xiao Mi
Red Mi Note 10 warna abu-abu
Hari ini merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai
tersangka, Roy Suryo Notodiprojod diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo Notodiprojod terjadi
pada hari Jumat tgl 22 Juni 2022 dan pemeriksan dilakukan selama 12 jam.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy
Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan
kondisi itu dalam kondisi sehat.
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia
dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor
1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.