Polres Metro Bekasi - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, 5 orang tersangka yang diamankan berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR.
“Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah,” kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).
Dari kelima tersangka, 2 orang masih di bawah umur.
“Yang di bawah umur itu ada dua, dia yang jadi eksekutor dan tak segan lukai korbannya dengan senjata tajam,” ungkap Erick.
Ia menuturkan, para tersangka sudah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) sebanyak 40 (empat puluh) kali.
“Mereka (tersangka) sudah mencuri sepeda motor sebanyak 64(enam puluh empat) kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandasnya.
Erick menjelaskan, sebelum beraksi para eksekutor telah melakukan pengintaian terhadap korban-korban nya. Salah satunya korbannya itu tukang bubur ayam.
“Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur makan tersangka tak segan melukai korbannya,” jelajahnya.
Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan narang bukti yaitu, 3 lembar STNK, 1 set gerobak bubur ayam, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan Sebilah celurit.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” tegas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling paling lama Dua belas tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lamaSembilan tahun penjara, Pasal 480 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara.