Aktual Indonesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki semua pengendara saat berkendara di jalan.
Tanpa SIM, pengendara dianggap belum
laik dan telah melanggar peraturaan yang berlaku.
Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus lolos ujian teori dan praktik. Setelah lolos ujian teori, tak jarang pengendara harus mengulang karena gagal di ujian praktik.
Namun
sudah tahu belum, kini bikin SIM ternyata bisa pakai motor sendiri. Hal ini
dilakukan karena masih banyaknya pemohon SIM yang gagal saat mengikuti uji
praktik kendaraan.
Bikin SIM pakai motor sendiri
merupakan inovasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro
Bekasi. Tepatnya di Jln Inpeksi Kalimalang, Wangun Harja, Cikarang Utara,
Bekasi, Jawa Barat.
Besar harapan, pemohon SIM bisa
menyelesaikan tahapan uji praktik dan mendapatkan izin untuk mengendarai motor
di jalan raya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri
(Perkap) No. 9 tahun 2012, bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang
dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji praktik, hanya saja jarak antara
kendaraan dengan traffic cone yang ditata harus disesuaikan.
Inilah salah satu syarat untuk pemohon bisa lulus mendapatkan SIM.
"Sangat bisa, jadi bagi pemohon SIM yang
mau bawa
motor sendiri boleh silahkan saja," kata Kanit
Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados saat ditemui GridOto.com belum
lama ini.
Berlaku
bukan hanya untuk pemohon SIM C saja, melainkan berlaku juga buat pemohon SIM
A.
Tujuan dari diperbolehkannya menggunakan kendaraan pribadi, semata-mata
untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM.
Selagi
memiliki panjang yang sesuai, itu diperbolehkan. Asalkan, tidak pakai kendaraan
yang besar dan panjangnya tidak sesuai trek uji praktik.
"Tapi
tidak untuk motor besar seperti Harley Davidson karena nanti kedepannya akan
ada penggolongan SIM yang saat ini masih dalam tahap penyusunan," ucapnya.
Bahkan, kini pemohon SIM dimudahkan dengan
kehadiran akses untuk berlatih uji praktik SIM lebih dulu.
Untuk
itu, sebelum mengikuti tes praktik pemohon dipersilahkan untuk latihan di
tempat yang sudah disediakan.
"Jadi
bagi pemohon boleh saja latihan tapi harus diluar jam pelayanan, untuk jam
pelayanan itu kami buka dari Senin-Sabtu dari jam 08.00-14.00 WIB,"
paparnya.