Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen TM.
Keempat polisi tersebut yakni:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan S.I.K, M.Si Menjelaskan, Keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.
"Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Sabtu (15/10/2022).
Empat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya. Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," Tambah Zulpan.
Sementara itu, terkait dengan Irjen TM juga sudah ditempatkan khusus di Mabes Polri.
“saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri”. Lanjut Zulpan.
Irjen TM sempat diperiksa penyidik di Direktorat Seserse Narkoba Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan. Dan Pemeriksaan akan dilakukan awal pekan depan.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok," Kata Zulpan.
Kombes Zulpan mengungkap alasan Irjen TM meminta penundaan pemeriksaan. Dia mengatakan Irjen TM meminta didampingi pengacara dari pihak keluarga.
"Dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya. Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya, Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga," tambah Kabid.
Zulpan akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Irjen TM.
“Sekali lagi update penanganan kasus ini senantiasa akan kita berikan dari Polda Metro Jaya khususnya terkait dengan pelanggaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, ini adalah sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan juga bapak Kapolda Metro Jaya Agar media dan masyarakat juga bisa mengikuti perkembangan penanganan ini secara terbuka”. Tutup Zulpan. (tk).