Bekasi - Kapolres Metro bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Erick Frendriz menggelar Rilis ungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang Terjadi di Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita informasikan kepada masyarakat bahwa Polres Metro bekasi telah berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasa,” kata Gidion di lokasi Begal, Wangun Harja, Rabu (5/10/2022).
Ia mengungkapkan, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diringkus oleh Polres Metro Bekasi berjumlah 4 orang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK,BS,YS dan SF sekira jam 03.00 Wib di Apartemen River View Kalimalang Jababeka Cikarang Utara,” bebernya.
Ia menuturkan, para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan 2 bilah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti dan membacok korban kemudian membawa kabur motor korban.
“Para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit Handpone Vivo Y17 wama Pink dengan cara memberhentikan korban secara paksa menggunakan dua bilah Celurit, setela itu pelaku membacok korban kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang, kemudian uang hasil penjualannya di bagi-bagi oleh pelaku,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
“Keempat terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.