Bekasi - Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 04.30 WIB dinihari lalu.
“Berkat kerja keras anggota Reskrim pelaku pembunuhan dapat terungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang saat rilis didampingi Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno, Rabu (19:10/2022) siang.
Ia mengungkapkan, tersangka berinisial BU alias Umar (27) nekat membunuh korban bernama Yopandi (23).
“Korban meninggal dunia karena ditusuk pisau oleh BU ke arah leher mengenai dagu sebelah kiri dan dada kiri korban," katanya.
Aris menjelaskan, kejadian berawal karena pelaku cemburu terhadap korban sebab diduga korban ada hubungan gelap dengan istri tersangka bernama Adinda alias Dinda.
“Dilatarbelakangi cemburu, istri pelaku diduga ada hubungan gelap dengan korban,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (BU) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.