Polres Metro Bekasi - Satreskrim Polres Metro Bekasi & Unit Reskrim Polsek Setu berhasil membekuk pelaku sindikat pencuri kendaraan bermotor di sebuah Kontrakan yang berada di kelurahan Bantar gebang Kota Bekasi, Selasa (18/10/2022) malam lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari korban yang kendaraannya dicuri pelaku di sebuah toko Sembako, dipergoki oleh korban lalu dikejar sampai pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh warga.
“Satu orang bernama Putra dipergoki oleh korban saat beraksi kemudian dibawa ke Mapolsek Setu,” ucap Gidion saat memimpin Press Release di tempat kejadian perkara (TKP) samping toko sembako 10 wali Kp. Burangkeng Desa Ciledug, Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (24/10/2022).
Dari hasil pengembangan tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu berhasil menangkap 4 orang pelaku lainya yang diantaranya B A P alias P, EK alias A, SR alias A, AA alias A dan A alias Alfa yang berhasil diamankan disebuah kontrakan di daerah Bantar Gebang Bekasi Kota.
“Dari tersangka Putra muncullah empat pelaku lainnya. Kemudian dilakukan penangkapan,” tukasnya.
Gidion mengungkapkan, pelaku mencari target secara acak, ketika melihat kendaraan maka akan dimatangkan. Jika situasi aman maka langsung merusak kunci kendaraan dengan kunci leter T, dan ketika motor sudah didapat lalu diganti dengan kunci yang baru.
“Bisa dikatakan para pelaku adalah sindikat. Beraksi dengan cara yang rapi dan menjual hasil curian dengan menggantikan kuncinya serta suku cadang yang baru,” ungkap mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim tersebut.
Selain para pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti seperti 5 unit sepeda motor, 7 buah STNK, 4 buah kunci leter T, 2 pucuk senjata api rakitan berikut 9 butir amunisi, 7 unit handphone berbagai merk, 39 buah kunci kontak dalam keadaan rusak, 32 buah kunci kontak sepeda motor, 16 buah spare part, 1 set perlengkapan bengkel & 8 buah anak kunci sepeda motor.
“Para pelaku dan barang bukti kami tampilkan dalam rilis hari ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing masing baik Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
“Ancamannya hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkas Gidion.