Polres Metro Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan Pimpin Rilis Kasus Memalsukan dan Mengedarkan Uang Palsu di Depan PT. Maspion Jl. Kawasan Industri Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Selasa (8/11/2022).
Kasus ini bermula adanya laporan seorang korban yang telah melakukan transaksi menjual handphone namun diketahui uang yang digunakan untuk membayar adalah uang palsu.
"Berawal dari laporan korban yang telah menjual sebuah Handphone kepada pelaku, lalu uang yang didapatkan korban disetorkan ke ATM namun mesin itu tidak berfungsi karena uang tersebut ternyata palsu," kata Gidion.
Berbekal informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pimpinan Iptu M. Said Hasan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Uang Palsu.
"Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penjualan Handphone kembali di depan PT. Maspion langsung bergerak dan mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar uang palsu inisial AH dan M serta didapati uang palsu di tas selempangnya," jelasnya.
Ia menuturkan, pengembangan dilakukan unit Reskrim Polsek Cikarang Barat hingga ke rumah diduga pelaku pengedar uang palsu.
"Ya, didapatkan barang bukti pecahan uang palsu dan alat pembuat uang palsu langsung diamankan ke Polsek Cikarang Barat," Ujarnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku mencari target dengan cara membeli handphone yang dijual secara online di media sosial dan mengajak penjual handphone untuk COD atau Cash On Delivery dan membayarnya dengan uang palsu," Jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.