Polres Metro Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin rilis ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah kontrakan milik warga di Kp. Rawajulang Rt.002 Rw.001, Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (8/11/2022).
“Hari ini kami melakukan rilis di tempat kejadian perkara kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” kata Gidion.
Dari pengungkapan ini, penyidik meringkus dua pelaku yaitu Hendra (33) warga Cikarang Barat dan Misar (40) warga Karawang. Keduanya beraksi di 76 lokasi wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Dua pelaku berhasil kami amankan. Menurut pengakuannya, mereka beraksi di 76 tempat kejadian perkara,” tegasnya.
Ia menceritakan, pelaku terbilang nekat dan lihat saat beraksi di tengah malam dan dini hari.
“Korban merasa sudah mengunci stang motornya, tapi kaget saat pagi hari motor sudah raib digondol maling. Katanya motor itu sempat digotong beberapa meter untuk kemudian dibuka penutup kunci menggunakan kunci magnet,” tuturnya.
Selain pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti kunci magnet, kunci letter Y, beberapa unit sepeda motor, HP, dan gunting.
“Barang bukti juga turut kami amankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat denga Pasal 363 Ayat (1) KUH-Pidana KUHP.
“Ancamanya 7 tahun kurungan penjara”, pungkas Gidion.