Polres Metro Bekasi - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus 7 tersangka penjual produk/makanan yang sudah kadaluarsa di wilayah Kabupaten Bekasi.
Para tersangka ditangkap dalam operasi gabungan di Kp. Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat beberapa hari lalu.
"Operasi ini diselenggarakan pada Hari Rabu 16 November 2022 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Said Hasan saat mendapatkan informasi adanya kegiatan makanan/barang expired yang dijual kembali,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).
Ia menuturkan, ada 7 orang yang diamankan dalam pengungkapan ini, yaitu N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), A (40). Sedang 2 orang lagi masuk dalam DPO yakni E (30) dan N (30).
“Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka sedang dua orang lagi masih diburu oleh petugas kami,” ucap Gidion.
Ia menjelaskan, saat penggrebekan
tersangka N dan lainnya sedang melakukan kegiatan memalsukan tanggal expired (Kadaluarsa) produk makanan instan.
“Saat digerebek memang kedapatan memalsukan masa berlaku produk, padahal sudah tak layak dikonsumsi,” tuturnya.
Selain tersangka, turut diamankan pula barang bukti yang ditemukan diantara lain, : 1 (Satu) unit HP merk Samsung, 1 (Satu) buah Timbangan Troli 150 Kg merk Nankai, 1 (Satu) buah Timbangan makanan 2,5 Kg merk Kenmaster, 1 (Satu) buah alat press plastik merk Origin, 2 (dua) unit alat expired date / pencetak tanggal kadaluwarsa, 2 (dua) unit Thermal ink jet cartridge, 1 (Satu) unit mesin pemanas / Heat Gun, 2 (dua) kaleng tiner merk Impala, 1 (Satu) buah USB.
“Ada pula berbagai produk makanan kemasan, minuman kemasan, dan kosmetik. Makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dihapus menggunakan cairan thiner. Setelah dibersihkan dan tidak terlihat nomer tanggalnya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang resseler melalui media sosial,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda dua milyar atau penjara paling lama 2 tahun dengan denda empat milyar,” tegasnya.
Gidion berpesan, agar masyarakat memperhatikan betul tanggal kadaluarsa saat membeli sebuah produk apalagi makanan dan minuman instan.
“Makanan dan minuman instansi paling sering dijumpai dan dikonsumsi masyarakat. Perhatikan betul masa berlakunya dan paling penting adalah jangan tergiur dengan harga barang yang lebih murah dari pasaran,” pesan mantan Direktur Kriminal khusus Polda Jatim tersebut.