Dedi mengatakan, kegiatan (razia) ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah karena adanya peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami bergerak atas laporan masyarakat, sebelumnya tempat ini juga sudah pernah kami lakukan operasi, jadi kambuh-kambuhan,” ungkap Dedi.
Dari razia tersebut anggota berhasil mengamankan penjual obat terlarang berikut dengan calon pembelinya.
“Saat ini kami amankan seorang terduga pelaku penjual obat-obatan ini, dan para calon pembeli sekitar tujuh belas orang,” jelasnya.
Selain penjual, Anggota juga turut mengamankan barang bukti yang diamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti delapan ribu butir tramadol dan lima ratus butir hexymer,” ungkapnya.
Ia menerangkan, lokasi peredaran obat ini hanya di sekitar kampung namun pembeli dari berbagai daerah di Bekasi.
“Pembeli datang langsung ke sini dan hanya diedarkan di kampung saja,” katanya.
Ia menuturkan, dari keterangan pelaku, dirinya menjadi penjual dan ada yang menyuplai.
“Kami sedang memburu penyuplai obat ini, dan saat ini yang kita amankan hanya penjual,” tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 197 No. 35 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancamannya lima belas tahun penjara,” tutupnya.