Polres Metro Bekasi - Polsek Tarumajaya dibantu anggota Opsnal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja yang terjadi di Taman danau perumahan segara city, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/12/2022).
“Kasus pembunuhan yang sempat viral di Medsos berhasil kami ungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung di Mapolsek Tarumajaya, Jumat (16/12/2022).
Ia mengungkapkan, jika kasus pembunuhan yang dipicu cinta segitiga itu merupakan kasus pembunuhan berencana.
“Ini kasus pembunuhan berencana,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tarumajaya Kompol Akhmadi menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku (FF) mengetahui bahwa mantan pacarnya dekat dengan korban (DNY). Lalu mendatangi korban hingga terjadi pembunuhan tersebut.
"Pelaku (FF) itu cemburu karena mantan pacarnya ada hubungan dengan korban (DNY) alias cinta segitiga," kata Akhmadi.
Ia mengungkapkan, korban terluka tusuk dibagian dada bagian kiri akibat senjata tajam jenis pisau yang sudah disiapkan pelaku dari rumah, korban (DNY) sepat dilarikan kerumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong akibat kehabisan darah.
"Korban (DNY) sempat dilarikan kerumah sakit tapi sayang nyawanya tidak tertolong," bebernya.
Usai keluarga korban melapor kejadian tersebut, penyidik pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku (FF) di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kurang dari 24 jam.
"Alhamdulillah, hanya butuh 6 jam kami berhasil membekuk pelaku (FF) di tempat persembunyiannya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (FF) dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.