Bekasi – Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap pelaku penganiayaan kurang dari 24 jam yang menyebabkan hilangnya nyawa korban (RP) di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu (8/1/2022) pukul 02.00 WIB.
“Hari ini saya informasikan keberhasilan Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat dalam pengungkapan perkara penganiayaan kurang dari 24 jam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilis di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023).
Ia mengungkapkan, pelaku hanya seorang diri berinisial FR (22) menganiaya korban dengan senjata tajam jenis celurit setelah itu langsung kabur ke Semarang, Jawa Tengah.
“Pelaku berinisial FR. Sempat kabur ke luar kota, anggota berhasil mengidentifikasi berkat informasi dari beberapa saksi dan mengamankan pelaku,” tukasnya.
Ia menegaskan, kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa RP tersebut merupakan persoalan personal (pribadi).
“Waktu itu korban memang mengenakan baju salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat) namun ini murni persoalan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau organisasi apapun,” tegas Gidion.
Ia menuturkan, selain pelaku penyidik juga turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit, baju pelaku, dan sepeda motor.
“Barang bukti juga turut kami amankan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pekaku diancam dengan Pasal 338 KUHP perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.