Ini Pertimbangan Penyidik Tahan AG Pacar Mario Dandy di LPKS

 



Jakarta - Perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku resmi menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.


Penahanan terhadap pelaku anak AG tersebut memiliki beberapa pertimbangan, seperti pertimbangan secara objektif dan juga subjektif.


“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif, dan subjektif. Jadi (pertimbangan) objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) malam.


Selain itu, penahanan terhadap pelaku anak AG diputuskan oleh penyidik dan mitra di LPKS juga terdapat pertimbangan lain.


“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan dan lain sebagainya, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” jelasnya.


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan