Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Berikan Himbauan P4GN dan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

 



JAKARTA,- Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tempat hiburan malam, Sabtu (18/3) dini hari.

 

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memberikan himbauan terkait batas jam operasional kepada tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa bersama Wadir Resnarkoba, Kasubdit 1 ,2 dan 3 Ditresnarkoba serta melibatkan anggota Provost, Paminal dan Biddokkes Polda Metro Jaya.

 

Mukti mengatakan, kegiatan patroli tersebut di bagi menjadi tiga titik lokasi yaitu di daerah SCBD, Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.

 

"Di lokasi pertama kami menemukan Cafe yang masih beroperasi, kami memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing," katanya di wilayah SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023) dini hari.

 

Kemudian, kata Mukti, di lokasi ke-dua di sekitar Gunawarman, Jakarta Selatan ada salah satu Cafe yang sudah tutup saat didatangi pihak Kepolisian.

 

"Ada salah satu Cafe sudah tutup saat kami mendatangi untuk memberikan himbauan kepada tempat hiburan malam," ujarnya.

 

"Di lokasi ke tiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," kata Mukti.

 

Mukti menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka menghormati jelang bulan suci Ramadhan dan sesuai peraturan yang berlaku terkait batas jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta dan sekitarnya.

 

"Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk," ujarnya.

 

"Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah," tegas Mukti.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan