Polres Metro Bekasi - Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila.
“Kami amankan seorang pengedar tembakau sintetis berinisial MRF (23),” kat Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (24/3/2023).
Tak tanggung-tanggung, tembakau sintetis itu bernilai Rp1 miliar dan dijual di daerah Kabuapten Bekasi dengan cara online via platform Instagram.
“Transaksinya dengan cara online,” ungkapnya.
“Sasaran peredarannya di wilayah Kabupaten Bekasi jadi penggunaan awal memang di kabupaten Bekasi,” lanjutnya.
Selain pelaku (MRF), anggota juga turut mengamankan barang bukti 847 gram tembakau sintetis siap pakai, bahan baku/bibit sintesis 797,59 gram, 4 botol alkohol, dan HP.
“Pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan seperti yang tersaji hari ini,” tegasnya.
Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan 70.000 jiwa generasi muda.
“Berdasarkan banyaknya barang bukti yang diamankan, apabila dikembangkan berdasar penghitungan bisa menyelamatkan 70.000 jiwa, mengingat bibit Sinte yang dipakai dapat memproduksi sinte dari awalnya 797 Gram bisa menjadi 79 Kilogram,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (MRF) dijerat dengan Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman penjara selama 6 sampai dengan 20 Tahun,” pungkasnya.