"Anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Rabu (5/4/2023).
Ia mengungkapkan, pelaku berinisial AT (45) merupakan ayah tiri korban berinisial AM (18).
“Pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu sebagai ayah tiri,” ucapnya.
Twedi mengatakan, modus pelaku menyetubuhi korban yaitu saat ibu korban sedang tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 dan diiming-iming pelaku akan membelikan korban Handphone.
“Saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku selalu menjanjikan akan membelikan sebuah handphone,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, jam 18.00 wib saat korban melahirkan dikamar mandi pelaku membekap muka korban dengan kain hingga korban meninggal dunia dan di taruh di samping ember dan di tutup menggunakan kain.
“Pelaku melakukan kekerasan kepada bayi tersebut karna takut jika aibnya terbongkar,”bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku (AT) dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap anak dibawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dihukum penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” tegasnya.
Terimkasih kepada Warga
Kombes Twedi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarkat dan tokoh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi adanya kejanggalan kepada anggota Bhabinkamtibmas.
“Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi apabila ada kejanggalan di sekitar tempat tinggal segera laporkan kepada kami atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.